INSTIPER Menjadi Tuan Rumah Rimbawan Senior Menginisiasi Majelis Penuntun Kehutanan Indonesia
Yogyakarta — Di tengah banjir, longsor, dan konflik lahan yang terus berulang, para rimbawan senior menyatakan sikap tegas: kehutanan Indonesia sedang dikelola tanpa kompas moral. Pernyataan keras ini mengemuka dalam pertemuan 30 rimbawan senior di Kampus INSTIPER Yogyakarta, Sabtu, 24 Januari 2026, yang menginisiasi pembentukan Majelis Penuntun Kehutanan Indonesia.
Para rimbawan ini bukan pendatang baru. Mereka telah mengalami langsung pahit getir, kegagalan, sekaligus keberhasilan dalam penyelenggaraan kehutanan Indonesia lintas rezim dan kebijakan. Karena itulah, kegelisahan yang mereka suarakan bukan emosional sesaat, melainkan refleksi panjang atas arah kehutanan nasional yang dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai dasarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung intens dan reflektif, mereka mencermati bahwa akar persoalan kehutanan bukan semata terletak pada kurangnya regulasi atau kelemahan teknis pengelolaan. Masalah utamanya adalah tatakelola kehutanan yang kehilangan nilai dan ruh yang memaknai kehidupan berkelanjutan.
Para rimbawan senior menegaskan bahwa kehutanan selama ini terlalu lama dikelola sebagai urusan administratif dan ekonomi-politik jangka pendek, tercerabut dari amanah publik dan moral konstitusional. Akibatnya, perubahan kebijakan terjadi silih berganti, namun kerusakan ekosistem justru terus berulang dalam pola yang sama.
Mereka mengidentifikasi sejumlah ruh fundamental yang dinilai hilang atau terpinggirkan dari tata kelola kehutanan, antara lain: ruh amanah publik dan keberlanjutan lintas generasi; ruh keadilan ekologis, sosial, dan ekonomi; ruh kedaulatan profesi rimbawan; ruh batas kemampuan ekologis; ruh kejujuran institusional sebagai pemegang amanah konstitusi; ruh keteladanan kekuasaan; serta ruh keberanian moral untuk berani “mengatakan tidak” pada penyimpangan.
Di atas semuanya, para rimbawan menekankan pentingnya ruh peradaban kehutanan—yakni pengelolaan ekosistem hutan yang bermoral, berkeadilan, dan berjangka panjang, melampaui kepentingan ekonomi-politik sesaat.
Dari pertemuan tersebut, para rimbawan senior sampai pada komitmen bersama untuk melanjutkan konsolidasi menuju pembentukan Majelis Penuntun Kehutanan Indonesia, yang juga disebut sebagai Dewan Penuntun Ruh Kehutanan. Lembaga ini diproyeksikan sebagai mandat politik-moral untuk secara aktif mengintervensi kebijakan publik kehutanan yang menyimpang dari nilai etika, ekologi, dan konstitusi.
Mereka menegaskan bahwa rimbawan senior tidak bisa lagi berdiam diri menghadapi kebijakan kehutanan yang merusak. Agenda yang disepakati mencakup pengembangan mekanisme audit etika, perumusan kontrak etika lintas generasi dengan rimbawan muda, keterlibatan dalam perubahan pendekatan pendidikan kehutanan, serta peneguhan kembali peran rimbawan sebagai penjaga amanah publik, bukan sekadar pelaksana proyek.
Pada tataran praksis, para rimbawan menyerukan perubahan mendasar dalam tata kelola di tingkat tapak. Mereka menegaskan bahwa peradaban kehutanan tidak hidup di dokumen nasional. Ia akan hidup atau mati di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Karena itu, mereka mendorong pergeseran paradigma dari pengawasan berbasis izin menuju pengawasan berbasis lanskap hidup dalam kerangka KPH. Demikian pula, pendekatan monitoring kinerja tanpa daya paksa dinilai harus ditinggalkan dan digantikan dengan asesmen akuntabilitas moral dan ekologis, di mana kepemimpinan KPH dituntut tampil lebih beretika dan berintegritas nyata.
Dalam kerangka ini, tata kelola kehutanan sejak dari tapak diarahkan bukan lagi sekadar kepatuhan administratif, melainkan asesmen tatalaku berbasis kejujuran institusional.
Pada akhir pertemuan, para rimbawan senior menegaskan bahwa KPH harus memainkan peran orkestrator tata kelola dan tatalaku kehutanan. Kepala KPH diposisikan sebagai wali negara di tapak, sekaligus dirigen yang mengharmoniskan kepentingan ekologi, kehidupan masyarakat, dan ekonomi wilayah.
Partitur yang menjadi panduan orkestrasi tersebut adalah ambang nilai ekologis, kehidupan masyarakat, ekonomi wilayah, eksternalitas, ruang tindak, dan ruang adaptasi, dengan satu batas yang tidak boleh dilampaui: moralitas.
Pertemuan ini menandai langkah awal rimbawan senior untuk kembali mengambil peran sebagai penuntun moral kehutanan Indonesia, memastikan bahwa kehutanan tidak sekadar dikelola, tetapi diarahkan menuju peradaban.
